Rabu, 18 April 2012

Dinamika Raskin

Hari itu Selasa 3 April 2012, sekitar pukul 08.00 pagi, dengan mengendarai sepeda motor saya meluncur ke Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Motor bergerak perlahan namun pasti, melahap setiap km jalanan dan meliuk diantara tikungan yang menghadang. Bias sinar mentari pagi yang menerobos di sela pepohonan pinggir jalan terasa hangat, seolah mulai berorasi menyibak sisa-sisa dinginnya sang malam. Dari rumah pastinya saya mengambil jalur terdekat, mulai Sayang-Sayang, Selagalas, Sweta, Kediri dan tembus di Kuripan. Memasuki jalur by pass motor melaju ke arah BIL, belok lewat Darek dan terus ke selatan, maka beberapa menit akan tiba di perbatasan desa yang ingin saya tuju. Namun di perjalanan, tepatnya setelah Kantor Kecamatan Praya Barat Daya atau sekitar Dam Pengga, HP dalam saku bergetar. Saya memutuskan berhenti sejenak untuk merespon panggilan tersebut. Dan, ternyata telepon Pak Bos, mengenai sesuatu yang cukup penting di kantor. Pagi itu saya memang belum sempat konfirmasi tentang rencana supervisi ke lapangan.
Setelah semua urusan dengan Bos beres dan menyepakati beberapa solusi, pembicaraan kami sudahi. Hp saya masukkan kembali ke dalam saku. Dan, tanpa sengaja mata saya menyapu hamparan sawah luas dengan latar belakang Pegunungan Mareje di sebelah barat yang tampak tenang dan berwibawa. Di kejauhan terlihat beberapa kelompok petani baru mulai bekerja, diantara mereka tampak ada yang memperbaiki pematang, dan sebagian seperti sedang menanam padi. Setengah melamun saya berkata dalam hati, mungkin semua itu perlambang janji akan kedamaian dan kemakmuran masyarakat di sekitarnya.
Tidak jauh dari tempat itu, di aula balai desa yang sederhana, sudah terbayang sebuah proses partisipatif bersama warga. Dengan difasilitasi oleh Faslap dari Konsorsium bersama Fasdes setepat, mestinya mereka sedang fokus membahas program-program penanggulangan kemiskinan yang ada. Ingin sekali segera sampai di sana, rasanya sudah tidak sabar untuk menyaksikan proses dan mendengarkan respon serta tanggapan dari masyarakat. Karena itu saya tidak mau buang waktu, dan langsung tancap gas menuju Desa Kabul.
Setelah sampai ternyata suasana di balai desa biasa saja, bahkan cenderung sepi karena tidak ada indikasi pertemuan warga. Hanya sebuah mobil jenis Avanza yang entah kenapa diparkir tepat di depan pintu gerbang. Tidak lama berselang Pak Sekdesnya tampak keluar. Dan ketika saya hampiri sembari menanyakan agenda Konsorsium, beliau mengatakan; “agenda itu disepakati hari Jum’at depan. Mungkin sekarang teman-teman sedang berproses di Pandan Indah (desa sebelah), tidak jauh hanya sekitar 3 Km dari sini”, demikian terang Pak Sekdes.
Melihat Pak Sekdes yang tampak buru-buru karena katanya hendak ke Kantor Camat, saya pun mohon diri. Sepeda motor kembali meluncur ke Pandan Indah, sebuah desa yang pada 2004 lalu mekar dari desa yang baru saja Pak Sekdesnya berbincang dengan saya. Tidak sampai 25 menit akhirnya saya tiba di Balai Desa. Disini pun saya hanya menjumpai beberapa orang staf desa termasuk dengan Pak Sekdes. Menurut keterangan Pak Sekdes, Faslap dari Konsorsium kemarin sudah datang dan berdiskusi cukup panjang sampai menyepakati jadwal bertemu warga selama 2 hari mulai besok.
Akhirnya daripada langsung kembali, saya memutuskan berbincang dengan Pak Sekdes Pandan Indah sembari melepas lelah sejenak. Saya mulai dengan menanyakan tentang program-program penanggulangan kemiskinan (PK) yang ada. Beliau lalu menyebutkan beberapa program yang cukup berpengaruh di masyarakat, seperti; Program Unggulan Kabupaten (Prukab), Program Bedah Desa (Bedes), dan PNPM. Disamping itu, Program Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin) juga masih berjalan. Bahkan menurut Pak Sekdes, selama ini pelaksanaan Program Raskin telah menyita waktu, tenaga dan pikiran aparat desa dan para tokoh.
Tanpa sadar kami sudah membicarakan panjang lebar tentang beberapa jenis program PK yang ada. Akan tetapi kesan paling mendalam yang saya rasakan ketika beliau menceritakan masalah Raskin, yang ternyata dilaksanakan dengan sistem bagi rata juga. “Bagi kami tantangan Raskin ini sangat berat. Mau tidak dibagi rata, kenyataan rata-rata kondisi ekonomi masyarakat hampir sama. Kalau hanya diberikan kepada beberapa rumah tangga saja, kemungkinan masyarakat akan pecah. Sebaliknya dibagi rata pun tetap menjadi beban, karena program ini sebenarnya hanya untuk warga miskin, dan jumlah RTS yang terdaftar tidak banyak. Dengan sistem bagi rata artinya sebagian hak orang miskin dari subsidi lewat Raskin ini dirampas dan dibagikan kepada mereka yang mungkin tidak terlalu miskin atau tidak miskin”, ungkap Pak Sekdes.
Sekembali dari desa, pikiran saya terus berkecamuk di sepanjang perjalanan. Cakrawala saya menerawang, menghubungkan antar satu variabel dengan lainnya, mencoba menemukan alasan yang kemungkinan connect dengan masalah yang kami bahas di balai desa tadi. Salah satunya saya tidak habis pikir, mengapa di tengah masyarakat yang sedemikian religius dan sebagian juga intelek, berlangsung pembiaran terhadap praktik-praktik penyimpangan seperti yang terjadi dalam distribusi program Raskin?. Apakah di era ini terlalu sulit untuk berlaku adil, menegakkan yang benar, dan memastikan antara yang hak dan yang batil?.
Memang tidak bisa dipungkiri, merebaknya kasus anarkis belakangan telah menjadi bagian carut marutnya program-program kemiskinan, tak terkecuali dalam pelaksanaan program Raskin. Seorang aparat desa pernah mengatakan, “jika kami memaksa untuk melaksanakan ketentuan, kemudian mendapatkan musibah dari tindakan anarkis warga, siapa yang menanggung penderitaan kami?”. Pertanyaan tersebut logis dan mudah difahami, sehingga ketika dihadapkan pada pilihan dimana tidak ada mekanisme yang menjamin, siapapun tentu cenderung mengambil alternatif aman.
Tetapi sangat naif ketika sesuatu yang masih kasuistis digeneralisir, kemudian dilegitimasi demi kepentingan yang terselubung. Di era yang hiruk pikuk dengan kasus korupsi ini, wajar jika masyarakat banyak mempertanyakan; benarkah tidak ada udang dibalik semua alasan kolektif itu?. Sudah sedemikian pengecutkah jiwa para pemimpin dan tokoh kita untuk menegakkan yang hak dan yang batil? Dimana hati nuraninya ketika dengan dingin menyabotase hak-hak orang miskin?, dsb.
Dari tinjauan dokumen dan hasil pengamatan berbagai pihak di lapangan juga diketahui bahwa selama hampir 14 tahun pelaksanaan program Raskin, banyak praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan. Mulai dari penyelewengan diam-diam seperti pencurian beras dalam perjalanan menuju titik distribusi, hingga secara terang-terangan seperti keputusan menaikkan nilai tebusan, penurunan quota jauh dibawah standar normatif, dsb. Dengan beragam modus penyimpangan dalam implementasi Raskin, pertanyaannya apakah sudah tidak ada lagi yang peduli terhadap nasib masyarakat miskin?. Dimana posisi negara sebagaimana diamanatkan UUD 45 Pasal 34 Ayat (1)?.
Dibalik semua fakta yang sepihak telah merubah sifat eksklusif Raskin menjadi inklusif, saya jadi penasaran untuk membuktikan; Benarkan masyarakat kita yang adiluhung ini sudah tidak memiliki empati pada kelompok miskin?; Benarkah masyarakat kita yang berbudaya luhur ini sudah menjadi sedemikian egois, hingga menuntut bagian dari hak orang miskin?; Benarkan otoritas desa dan para tokoh kita sudah menjadi pengecut dan tidak berani menegakkan kebenaran serta justru mendukung yang salah?. Bagaimanapun, nurani saya masih sangsi, rasanya itu semua tidak mungkin di tengah masyarakat yang religius, berpancasila dan berdasarkan UUD-45. Tetapi kalau memang demikian, apa kira-kira makna dibalik peristiwa beberapa dekade terakhir? Apakah ada kaitannya dengan beragam musibah dan bencana yang melanda hampir seluruh negeri? Wallahualam . . . 
Sebagai salah satu alternatif penanggulangan kemiskinan, program Raskin memang masih  dibutuhkan. Khusus di Pulau Lombok, kami pernah berfikir bagaimana kalau distribusinya melalui Masjid atau sarana ibadah lain yang ada? Tetapi kalau implementasi program ini cenderung menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan konflik di masyarakat, mungkin sebaiknya dihentikan saja. Namun sekiranya hal ini bisa dilakukan setelah kesejahteraan masyarakat terwujud dengan merata, tentu jauh lebih baik. Dalam arti, angka kemiskinan sudah mencapai nol dan semua warga dapat memenuhi kebutuhan hidup minimumnya secara layak (WG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar